Koperasi Lima Garuda
KOPERASI LiMa GARUDA didirikan pada tanggal 19 Juni 2008
berdasarkan keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
nomor 759/BH/MENEG.I/V/2008 yang berkedudukan di kota Bekasi, Jawa Barat.
KOPERASI LiMa GARUDA didirikan oleh 28 anggotanya dengan
modal awal senilai Rp 980 juta (sembilan ratus delapan puluh juta),
mengembangkan nilai-nilai team work, integritas dan profesionalisme. KOPERASI
LiMa GARUDA didirikan dengan tujuan untuk menjadi solusi intelektual dan
finansial bagi masyarakat pada khususnya dan masyarakat menengah pada umumnya
dengan menyediakan layanan keuangan yang inovatif dan sesuai standar layanan
perbankan di Indonesia yang didasari oleh perilaku etikal, semangat
kekeluargaan dan prinsip kehati-hatian sehingga dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sekitarnya.
Kekuatan KOPERASI LiMa GARUDA terletak pada pendirinya yang
memiliki visi dan komitmen tinggi terhadap kesinambungan bisnis KOPERASI LiMa
GARUDA, menempatkan pengurus dan karyawan yang memiliki kompetisi dan pengalaman
di berbagai bidang lembaga keuangan di Indonesia, menggunakan sistem manajemen
dan informasi yang berkualitas dan handal, memiliki akses keuangan dan hubungan
yang baik dengan berbagai perusahaan berskala internasional di Indonesia.
Saat ini (Juli 2015) jumlah aset yang dimiliki sebesar Rp
175 Milyar dengan jumlah karyawan 166 orang dan mempunyai kantor di beberapa
kota diantaranya, Bekasi, Bogor, Tangerang, Depok, Pati, Taman Semanan -
Jakarta Barat.
Visi KOPERASI LiMa GARUDA, sebagaimana yang telah ditetapkan
oleh Para Pendiri adalah sebagai berikut, "Menjadi lembaga
keuangan pilihan dengan standard bank yang inovatif dan terpercaya".
Misi:
- Menyediakan
dan mengembangkan pelayanan keuangan yang inovatif dan berkualitas bagi
masyarakat kecil.
- Membina
kerjasama saling menguntungkan dan meningkatkan akses permodalan bagi
masyarakat kecil.
- Membangun
kepercayaan masyarakat kecil dengan perilaku etikal dan prinsip
kehati-hatian
- Menciptakan
lingkungan kerja yang profesional dan meningkatkan produktivitas kerja
dengan semangat kekeluargaan.
Sekretaris : Fadri Effendy
Bendahara : Pariz Ma'ruf
Pendiri dan Ketua :Surachmat
Sunjoto
General Manager :
Yan Rezky Fahza
Head Risk Department :
Tulus Edison Purba
Kredit Mitra Usaha
Fitur
- Nominal
kredit mulai dari Rp. 50.000.000, - (lima puluh juta rupiah) hingga Rp.
3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
- Jangka
waktu sampai dengan 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
- Jaminan
berupa sertipikat (SHM dan SHGB)
Keuntungan
- Bunga
kredit dihitung secara harian sesuai penggunaan dana.
- Bunga
kredit dapat dibayar setiap saat.
- Dana
kredit dapat ditarik dan dikembalikan kapan saja.
- Pokok
kredit dibayar pada saat jatuh tempo.
Untuk siapa ?
Fasilitas ini cocok bagi pengusaha yang perputaran uang kas
tergolong cepat, contohnya :
- Pedagang
kebutuhan pokok
- Pedagang
pakaian
- Pengusaha
Rumah Makan
- Pengusaha
Apotik
- Dan
lain-lain
Kredit Modal Kerja
Fitur
- Nominal
pinjaman mulai dari Rp. 50.000.000, - (lima puluh juta rupiah) hingga Rp.
3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
- Jangka
waktu pinjaman mulai dari 1 (satu) bulan hingga 6 (enam) bulan dan dapat
diperpanjang kembali.
- Jaminan
berupa sertipikat (SHM dan SHGB).
- Biaya
kredit yang terjangkau.
- Seluruh
biaya dibayar dimuka.
Keuntungan
- Pokok
pinjaman dikembalikan pada saat jatuh tempo
- Tidak
ada sistem angsuran bulanan
- Kredit
dijamin oleh asuransi.
Untuk siapa?
Fasilitas untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang bersifat
khusus seperti untuk membiayai inventory, piutang atau proyek contohnya:
- Kontraktor
dan Pemborong
- Developer
- Pengusaha
Tekstil/ garmen
- Dan
lain-lain
Syarat
- Anggota
adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
- Anggota
berprofesi sebagai wiraswasta.
- Berusia
minimal 21 tahun atau sudah menikah dan berusia maksimal 60 tahun saat
kredit berakhir
Kredit Modal Tanam
Fitur
- Nominal
pinjaman mulai dari Rp. 50.000.000, - (lima puluh juta rupiah) hingga Rp.
1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
- Jangka
waktu pinjaman mulai dari 1 (satu) bulan hingga 6 (enam) bulan.
- Jaminan
berupa sertipikat (SHM dan SHGB).
- Bunga
kredit murah
- Seluruh
biaya dibayar dimuka.
Keuntungan
- Pokok
pinjaman dikembalikan pada saat jatuh tempo
- Bunga
dibayar setiap bulan
- Kredit
dijamin oleh asuransi.
Untuk siapa?
Fasilitas untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang bersifat
khusus seperti untuk membiayai usaha disektor pertanian.
Syarat
- Anggota
adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
- Anggota
berprofesi sebagai petani.
- Berusia
minimal 21 tahun atau sudah menikah dan berusia maksimal 60 tahun saat
kredit berakhir
Simpanan Berjangka
Fitur
- Nominal
simpanan berjangka mulai dari Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Bunga
simpanan berjangka mulai dari 7.5% (tujuh koma lima persen).
Keuntungan
- Pajak
bunga simpanan berjangka 10%**.
- Aplikasi
dapat diantar jemput oleh petugas koperasi (sistem jemput bola)
- Penempatan
Simpanan Berjangka dapat menggunakan sistem transfer dari bank umum.
**) Sesuai dengan Ketentuan yang berlaku
Nominal
|
1 bulan
|
3 bulan
|
6 bulan
|
12 bulan
|
Rp10,000,000 - Rp49,999,999
|
7.50%
|
7.70%
|
8.00%
|
8.30%
|
Rp50,000,000 - Rp99,999,999
|
8.50%
|
8.70%
|
8.90%
|
9.10%
|
Rp100,000,000 - Rp249,999,999
|
9.00%
|
9.20%
|
9.40%
|
9.60%
|
Rp250,000,000 - Rp499,999,999
|
9.30%
|
9.60%
|
9.90%
|
10.20%
|
Rp500,000,000 - Rp999,999,999
|
9.70%
|
10.10%
|
10.50%
|
10.90%
|
Rp1,000,000,000 - Rp1,999,999,999
|
9.80%
|
10.30%
|
10.90%
|
11.50%
|
Rp2,000,000,000 - Rp20,000,000,000
|
9.80%
|
10.30%
|
11.00%
|
11.60%
|
Simpanan Harian
Fitur
- Setoran
awal mulai dari Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah)
- Setoran
selanjutnya minimum mulai dari Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
Keuntungan
- Mendapatkan
Buku Tabungan
- Bunga
Simpanan Harian adalah sebagai berikut
Rata-Rata Saldo Harian
|
Bunga Simpanan
|
Rp. 0,- s/d Rp. 49.999,-
|
0%/tahun
|
Rp. 50.000,- s/d Rp. 9.999.999,-
|
3%/tahun
|
Rp. 10.000.000,- s/d Up
|
6%/tahun
|
Keanggotaan
Keanggotaan koperasi berdasarkan pada kesamaan
kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi. Keanggotaan
koperasi pada dasarnya tidak dapat dipindahtangankan karena persyaratan untuk
menjadi anggota koperasi adalah kepentingan ekonomi yang melekat pada anggota
yang bersangkutan.
Anggota koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa
koperasi. Dalam koperasi ada pula anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa bila
persyaratan untuk menjadi anggota tidak sepenuhnya dapat dipenuhi seperti yang
ditentukan dalam anggaran dasar.
Syarat Keanggotaan Koperasi adalah sebagai berikut:
- Setiap
warga negara Indonesia (WNI) yang mampu melakukan tindakan hukum atau
badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan.
- Menerima
landasan dan asas koperasi.
- Bersedia
melakukan kewajiban-kewajiban dan hak-haknya sebagai anggota.
- Membuka
rekening Simpanan Harian Koperasi dengan setoran awal minimal Rp.
220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) yang terdiri dari :
- Simpanan
Wajib sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- Simpanan
Pokok sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Simpanan
Sukarela minimum sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Biaya
buku Simpanan Harian Koperasi sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu
rupiah)
Sifat Keanggotaan Koperasi adalah sebagai berikut:
- Terbuka
dan sukarela.
- Dapat
diperoleh dan diakhiri setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar
terpenuhi.
- Tidak
dapat dipindahtangankan.
Koperasi Keanggotaan koperasi dinyatakan berakhir apabila
seperti berikut ini:
- Meninggal
dunia.
- Meminta
berhenti karena kehendak sendiri.
- Diberhentikan
pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.
Kewajiban Anggota Koperasi Tercantum dalam Pasal 20 UU No.
25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut:
- Mematuhi
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah
disepakati rapat anggota.
- Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
- Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Hak Anggota Koperasi Menurut Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992
Selain mempunyai kewajiban, anggota juga mempunyai hak seperti berikut ini:
- Menghadiri
dan menyatakan pendapat serta memberikan suara dalam rapat anggota.
- Memilih
dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
- Meminta
diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
- Mengemukakan
pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta
maupun tidak diminta.
- Memanfaatkan
koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antaranggota.
- Mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran
dasar.
Apa dikoperasi ini ada pinjaman dana tunai online
BalasHapus