Koperasi Lima Garuda

KOPERASI LiMa GARUDA didirikan pada tanggal 19 Juni 2008 berdasarkan keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor 759/BH/MENEG.I/V/2008 yang berkedudukan di kota Bekasi, Jawa Barat.
KOPERASI LiMa GARUDA didirikan oleh 28 anggotanya dengan modal awal senilai Rp 980 juta (sembilan ratus delapan puluh juta), mengembangkan nilai-nilai team work, integritas dan profesionalisme. KOPERASI LiMa GARUDA didirikan dengan tujuan untuk menjadi solusi intelektual dan finansial bagi masyarakat pada khususnya dan masyarakat menengah pada umumnya dengan menyediakan layanan keuangan yang inovatif dan sesuai standar layanan perbankan di Indonesia yang didasari oleh perilaku etikal, semangat kekeluargaan dan prinsip kehati-hatian sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya.
Kekuatan KOPERASI LiMa GARUDA terletak pada pendirinya yang memiliki visi dan komitmen tinggi terhadap kesinambungan bisnis KOPERASI LiMa GARUDA, menempatkan pengurus dan karyawan yang memiliki kompetisi dan pengalaman di berbagai bidang lembaga keuangan di Indonesia, menggunakan sistem manajemen dan informasi yang berkualitas dan handal, memiliki akses keuangan dan hubungan yang baik dengan berbagai perusahaan berskala internasional di Indonesia.
Saat ini (Juli 2015) jumlah aset yang dimiliki sebesar Rp 175 Milyar dengan jumlah karyawan 166 orang dan mempunyai kantor di beberapa kota diantaranya, Bekasi, Bogor, Tangerang, Depok, Pati, Taman Semanan - Jakarta Barat.

Visi KOPERASI LiMa GARUDA, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Para Pendiri adalah sebagai berikut, "Menjadi lembaga keuangan pilihan dengan standard bank yang inovatif dan terpercaya".
Misi:
  1. Menyediakan dan mengembangkan pelayanan keuangan yang inovatif dan berkualitas bagi masyarakat kecil.
  2. Membina kerjasama saling menguntungkan dan meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil.
  3. Membangun kepercayaan masyarakat kecil dengan perilaku etikal dan prinsip kehati-hatian
  4. Menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan meningkatkan produktivitas kerja dengan semangat kekeluargaan.

Sekretaris                            : Fadri Effendy
Bendahara                          : Pariz Ma'ruf
Pendiri dan Ketua            :Surachmat Sunjoto
General Manager             : Yan Rezky Fahza
Head Risk Department   : Tulus Edison Purba


Kredit Mitra Usaha
Fitur
  • Nominal kredit mulai dari Rp. 50.000.000, - (lima puluh juta rupiah) hingga Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
  • Jangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
  • Jaminan berupa sertipikat (SHM dan SHGB)

Keuntungan
  • Bunga kredit dihitung secara harian sesuai penggunaan dana.
  • Bunga kredit dapat dibayar setiap saat.
  • Dana kredit dapat ditarik dan dikembalikan kapan saja.
  • Pokok kredit dibayar pada saat jatuh tempo.

Untuk siapa ?
Fasilitas ini cocok bagi pengusaha yang perputaran uang kas tergolong cepat, contohnya :
  • Pedagang kebutuhan pokok
  • Pedagang pakaian
  • Pengusaha Rumah Makan
  • Pengusaha Apotik
  • Dan lain-lain
Kredit Modal Kerja
Fitur
  • Nominal pinjaman mulai dari Rp. 50.000.000, - (lima puluh juta rupiah) hingga Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
  • Jangka waktu pinjaman mulai dari 1 (satu) bulan hingga 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang kembali.
  • Jaminan berupa sertipikat (SHM dan SHGB).
  • Biaya kredit yang terjangkau.
  • Seluruh biaya dibayar dimuka.

Keuntungan
  • Pokok pinjaman dikembalikan pada saat jatuh tempo
  • Tidak ada sistem angsuran bulanan
  • Kredit dijamin oleh asuransi.

Untuk siapa?
Fasilitas untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang bersifat khusus seperti untuk membiayai inventory, piutang atau proyek contohnya:
  • Kontraktor dan Pemborong
  • Developer
  • Pengusaha Tekstil/ garmen
  • Dan lain-lain

Syarat
  • Anggota adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Anggota berprofesi sebagai wiraswasta.
  • Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan berusia maksimal 60 tahun saat kredit berakhir
Kredit Modal Tanam
Fitur
  • Nominal pinjaman mulai dari Rp. 50.000.000, - (lima puluh juta rupiah) hingga Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
  • Jangka waktu pinjaman mulai dari 1 (satu) bulan hingga 6 (enam) bulan.
  • Jaminan berupa sertipikat (SHM dan SHGB).
  • Bunga kredit murah
  • Seluruh biaya dibayar dimuka.

Keuntungan
  • Pokok pinjaman dikembalikan pada saat jatuh tempo
  • Bunga dibayar setiap bulan
  • Kredit dijamin oleh asuransi.

Untuk siapa?
Fasilitas untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang bersifat khusus seperti untuk membiayai usaha disektor pertanian.

Syarat
  • Anggota adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Anggota berprofesi sebagai petani.
  • Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan berusia maksimal 60 tahun saat kredit berakhir
Simpanan Berjangka
Fitur
  • Nominal simpanan berjangka mulai dari Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
  • Bunga simpanan berjangka mulai dari 7.5% (tujuh koma lima persen).

Keuntungan

  • Pajak bunga simpanan berjangka 10%**.
  • Aplikasi dapat diantar jemput oleh petugas koperasi (sistem jemput bola)
  • Penempatan Simpanan Berjangka dapat menggunakan sistem transfer dari bank umum.
**) Sesuai dengan Ketentuan yang berlaku

  Nominal
  1 bulan      
  3 bulan      
  6 bulan     
  12 bulan      
  Rp10,000,000 - Rp49,999,999
  7.50%
  7.70%
  8.00%
  8.30%
  Rp50,000,000 - Rp99,999,999
  8.50%
  8.70%
  8.90%
  9.10%
  Rp100,000,000 - Rp249,999,999
  9.00%
  9.20%
  9.40%
  9.60%
  Rp250,000,000 - Rp499,999,999
  9.30%
  9.60%
  9.90%
  10.20%
  Rp500,000,000 - Rp999,999,999
  9.70%
  10.10%
  10.50%
  10.90%
  Rp1,000,000,000 - Rp1,999,999,999
  9.80%
  10.30%
  10.90%
  11.50%
  Rp2,000,000,000 - Rp20,000,000,000   
  9.80%
  10.30%
  11.00%
  11.60%

Simpanan Harian
Fitur
  • Setoran awal mulai dari Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah)
  • Setoran selanjutnya minimum mulai dari Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)

Keuntungan
  • Mendapatkan Buku Tabungan
  • Bunga Simpanan Harian adalah sebagai berikut

Rata-Rata Saldo Harian
Bunga Simpanan
Rp. 0,- s/d Rp. 49.999,-
0%/tahun
Rp. 50.000,- s/d Rp. 9.999.999,-
3%/tahun
Rp. 10.000.000,- s/d Up
6%/tahun

Keanggotaan
Keanggotaan koperasi berdasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi. Keanggotaan koperasi pada dasarnya tidak dapat dipindahtangankan karena persyaratan untuk menjadi anggota koperasi adalah kepentingan ekonomi yang melekat pada anggota yang bersangkutan.
Anggota koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi. Dalam koperasi ada pula anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa bila persyaratan untuk menjadi anggota tidak sepenuhnya dapat dipenuhi seperti yang ditentukan dalam anggaran dasar.
Syarat Keanggotaan Koperasi adalah sebagai berikut:
  • Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang mampu melakukan tindakan hukum atau badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan.
  • Menerima landasan dan asas koperasi.
  • Bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak-haknya sebagai anggota.
  • Membuka rekening Simpanan Harian Koperasi dengan setoran awal minimal Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) yang terdiri dari :
    • Simpanan Wajib sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
    • Simpanan Pokok sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
    • Simpanan Sukarela minimum sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
    • Biaya buku Simpanan Harian Koperasi sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
Sifat Keanggotaan Koperasi adalah sebagai berikut:
  • Terbuka dan sukarela.
  • Dapat diperoleh dan diakhiri setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi.
  • Tidak dapat dipindahtangankan.
Koperasi Keanggotaan koperasi dinyatakan berakhir apabila seperti berikut ini:
  • Meninggal dunia.
  • Meminta berhenti karena kehendak sendiri.
  • Diberhentikan pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.
Kewajiban Anggota Koperasi Tercantum dalam Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut:
  • Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati rapat anggota.
  • Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
  • Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Hak Anggota Koperasi Menurut Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Selain mempunyai kewajiban, anggota juga mempunyai hak seperti berikut ini:

  • Menghadiri dan menyatakan pendapat serta memberikan suara dalam rapat anggota.
  • Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas.
  • Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
  • Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.
  • Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antaranggota.
  • Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daily Activity (On Weekend)

Komunikasi Bisnis (Week 2)