Etika Bisnis 3
Norma dan Etika Dalam Pemasaran, Produksi, Manajemen Sumber Daya Manusia dan Finansial
I. Norma & Etika dalam pemasaran, produksi,
manajemen sumber daya manusia dan financial.
1. Pasar Perlindungan Konsumen
Pasar adalah tempat bertemunya pembeli dan penjual untuk melakukan
transaksi jual beli barang atau jasa. Menurut ilmu ekonomi, pasar berkaitan
dengan kegiatannya bukan tempatnya. Ciri khas sebuah pasar adalah adanya
kegiatan transaksi atau jual beli. Para konsumen datang ke pasar untuk
berbelanja dengan membawa uang untuk membayar harganya. Stanton, mengemukakan
pengertian pasar yang lebih luas.
Pasar memiliki sekurang-kurangnya tiga fungsi utama, yaitu fungsi distribusi, fungsi pembentukan harga, dan fungsi promosi. Sebagai fungsi distribusi,
pasar berperan sebagai penyalur barang dan jasa dari produsen ke konsumen
melalui transaksi jual beli. Sebagai fungsi pembentukan harga, di pasar penjual
yang melakukan permintaan atas barang yang dibutuhkan. Sebagai fungsi promosi,
pasar juga dapat digunakan untuk memperkenalkan produk baru dari produsen
kepada calon konsumennya.
Berikut ini masing-masing penjelasan terhadap jenis-jenis pasar
tersebut:
Jenis-jenis
pasar menurut fisiknya:
1. Pasar konkret (pasar nyata) adalah tempat pertemuan antara pembeli dan
penjual melakukan transaksi secara langsung. Barang yang diperjualbelikan juga
tersedia di pasar. Contohnya, pasar sayuran, buah-buahan, dan pasar
tradisional.
2. Pasar abstrak (pasar tidak nyata) adalah terjadinya transaksi antara
penjual dan pembeli hanya melalui telepon, internet, dan lain-lain berdasarkan
contoh barang. Contohnya telemarket dan pasar modal.
Jenis-jenis
pasar menurut waktunya
1. Pasar harian adalah pasar yang aktivitasnya berlangsung setiap hari dan
sebagian barang yang diperjualbelikan adalah barang kebutuhan sehari-hari.
2. Pasar mingguan adalah pasar yang aktivitasnya berlangsung seminggu
sekali. Biasanya terdapat di daerah yang belum padat penduduk dan lokasi
pemukimannya masih berjauhan.
3. Pasar bulanan adalah pasar yang aktivitasnya berlangsung sebulan sekali.
Biasanya barang yang diperjualbelikan barang yang akan dijual kembali
(agen/grosir).
4. Pasar tahunan adalah pasar yang aktivitasnya berlangsung setahun sekali,
misalnya PRJ (Pasar Raya Jakarta).
Jenis-jenis
pasar menurut barang yang diperjualbelikan
1.
Pasar barang konsumsi adalah
pasar yang memperjualbelikan barang-barang konsumsi untuk memenuhi kebutuhan
manusia.
2.
Pasar sumber daya produksi
adalah pasar yang memperjualbelikan faktor-faktor produksi, seperti tenaga
kerja, tenaga ahli, mesin-mesin, dan tanah.
Jenis-jenis pasar
menurut luas kegiatannya
1. Pasar setempat adalah pasar yang penjual dan pembelinya hanya penduduk
setempat.
2. Pasar daerah atau pasar lokal adalah pasar di setiap daerah yang
memperjualbelikan barang-barang yang diperlukan penduduk derah tersebut.
Contohnya Pasar Gede di Solo.
3. Pasar Nasional adalah pasar yang melakukan transaksi jual beli barang
mencakup satu negara contohnya pasar senen.
4. Pasar Internasional adalah pasar yang melakukan transaksi jual beli
barang-barang keperluan masyarakat internasional. Contohnya pasar kopi di
Santos (Brasil).
Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen adalah
perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh,
para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan
kepada konsumen.
Menurut Undang-undang no. 8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1 : “segala upaya
yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada
konsumen”.
Perangkat Hukum Indonesia
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk
memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan
atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya; dan sebagainya.
1.
Undang Undang Dasar 1945 Pasal
5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
2.
Undang Undang No. 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999
No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
3.
Undang Undang No. 5 tahun 1999
Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
4.
Undang Undang No. 30 Tahun
1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa.
5.
Peraturan Pemerintah No. 58
Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan
Konsumen
6.
Surat Edaran Dirjen Perdagangan
Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang
ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
7.
Surat Edaran Direktur Jenderal
Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan
Pengaduan Konsumen. [1]
2. Etika Iklan
Definisi
Menurut
Kotler ertika iklan adalah sebagai bentuk penyajian dan promosi ide, barang,
atau jasa secara non personal oleh suatu sponsor tertentu yang memerlukan
pembayaran.
Menurut
Paul Copley : Secara garis besar dapat dilihat sebagai “seni”, – seni mengajak
– dan bisa didefinisikan sebagai yang perlu dibayarkan untuk merancang
komunikasi yang informatif dan persuasif.
“Jadi periklanan adalah pesan berbayar yang komunikatif dan persuasif dalam tujuan mempromosikan ide, barang atau jasa”
“Jadi periklanan adalah pesan berbayar yang komunikatif dan persuasif dalam tujuan mempromosikan ide, barang atau jasa”
Tujuan
Periklanan
Tujuan
periklanan adalah beberapa hal utama yang harus dicapai dengan upaya
periklanan. Suatu tujuan memiliki 3 fungsi dalam manajemen, yaitu:
1.Sebagai alat bagi komunikasi dan koordinasi
2. Memberikan kriteria dalam pengambilan keputusan
3. Sebagai alat bagi evaluasi.
1.Sebagai alat bagi komunikasi dan koordinasi
2. Memberikan kriteria dalam pengambilan keputusan
3. Sebagai alat bagi evaluasi.
Menurut
T.A. Shimp, ada tiga alasan utama dalam penyusunan tujuan periklanan
(Missions), yaitu :
1.
Tujuan periklanan merupakan ekspresi dari
konsensus manajemen.
2.
Penyusunan tujuan memandu aspek-aspek penganggaran,
pesan dan media dari strategi periklanan suatu merek.
3.
Tujuan periklanan menyediakan ketetapan
sehingga hasil periklanan dapat diukur.
Iklan
tidak dapat secara langsung dikatakan bisa mempengaruhi tingkat penjualan. Hal
ini disebabkan oleh dua hal yaitu:
1.
Iklan bukan satu-satunya alat yang dapat
digunakan untuk melaksanakan kegiatan pemasaran
2.
Iklan memberikan dampak bagi peningkatan
penampilan perusahaan dalam jangka panjang.
Tujuan iklan yang lebih operasional yaitu terletak dari prilaku
apa yang diharapkan. Tahun 1961, Russel H. Colley mengemukakan konsep DAGMAR
(Defining Advertising Goals for Measured Advertising Result) untuk memilih dan
menentukan tujuan. Konsep ini digunakan untuk memecahkan masalah yang dihadapi
oleh manajer untuk mengendalikan usaha-usaha periklanan.
Tujuan Langsung dan Tujuan Tidak
Langsung.
Tujuan langsung adalah tujuan yg mencari respon perilaku dari
khalayak. Respon perilaku dari penerima iklan mencakup tindakan-tindakan
seperti pembelian merek yang diiklankan. Tujuan langsung bisa diterapkan
ketika maksud periklanan adalah untuk menumbuhkan inisiatif perilaku atau
tindakan tertentu.
Tujuan tidak langsung ditujukan pada respon praprilaku atau dengan kata lain mencapai hasil-hasil komunikasi yang mendahului perilaku (peningkatan kesadaran merek, peningkatan citra merek).Tujuan tidak langsung atau komunikasi bisa diterapkan dalam segala situasi periklanan lainnya, dibandingkan dengan periklanan dengan tujuan langsung. Hal ini khususnya dilakukan oleh para pengiklan nasional, berlawanan dengan pengiklan lokal.
Tujuan tidak langsung ditujukan pada respon praprilaku atau dengan kata lain mencapai hasil-hasil komunikasi yang mendahului perilaku (peningkatan kesadaran merek, peningkatan citra merek).Tujuan tidak langsung atau komunikasi bisa diterapkan dalam segala situasi periklanan lainnya, dibandingkan dengan periklanan dengan tujuan langsung. Hal ini khususnya dilakukan oleh para pengiklan nasional, berlawanan dengan pengiklan lokal.
Kriteria
Tujuan Periklanan yang Baik
1.
Mencakup suatu pernyataan yang pasti tentang
siapa (who), apa (what), dan kapan (when).
2.
Kuantitatif dan dapat diukur
3.
Menyatakan jumlah/besarnya perubahan yang
diinginkan.
4.
Realistis
5.
Konsisten secara internal
6.
Jelas dan tertulis [2]
3. Privasi Konsumen
Teknologi
komunikasi selalu berkembang mengikuti apa yang diinginkan oleh manusia.
Informasi dan pesan yang disampaikan semakin beragam. Cara- cara penyampaiannya
semakin beragam pula. Untuk membuat semua hal tersebut tetap berada di koridor
yang tepat, butuh suatu peraturan yang menjadi landasannya.
Masyarakat
sebagai konsumen dari produk- produk komunikasi harus mendapat perlindungan dan
pelayanan yang baik. Pemerintah yang bertanggung jawab menjamin adanya hal
tersebut harus mampu mengeluarkan regulasi yang pro-masyarakat. Pemerintah
harus mampu mengatur jalannya pemanfaatan teknologi komunikasi yang tidak
merugikan masyarakat. Perlu ada tatanan kebijakan dan hukum yang tepat bagi
penyelenggaraan kegiatan komunikasi. Mengenai definisinya, antara kebijakan dan
hukum punya arti yang berbeda. Kebijakan adalah keputusan yang dibuat
pemerintah dan masyarakat untuk menentukan struktur media dan mengaturnya
sehingga mereka punya kontribusi yang bagus bagi masyarakat. Sementara hukum
adalah peraturan yang dibuat para legislatif dan diperkuat dengan dibentuknya
suatu lembaga negara.
Selain itu
yang perlu ditekankan dalam media adalah menghindari penyampaian informasi yang
mengandung fitnah serta ketidaksenonohan. Fitnah adalah suatu penulisan atau
pemberitaan atau penginformasian yang isinya tidak sesuai dengan kenyataan dan
menghancurkan reputasi atau nama baik pihak tertentu. Sedangkan
ketidaksenonohan misalnya adalah munculnya kata- kata kotor dalam media. Peraturan
tentang privasi juga perlu diperhatikan oleh media. Media tidak boleh
mengekspose terlalu dalam kehidupan seseorang atau narasumber. Apalagi sudah di
luar konteks informasi utama yang dicari untuk bahan berita.
Mengenai
persaingan pasar, banya pula berbagai peraturan yang muncul. Hal ini sangat
krusial karena media berperan menyampaikan informasi kepada masyarakat luas.
Informasi yang disampaikan harus kredibel, netral dan bukan merupakan
kepentingan dari pihak- pihak tertentu. Contohnya adalah peraturan mengenai
pembatasan kepemilikan stasiun TV. Di Amerika Serikat, suatu grup media tidak
boleh memiliki stasiun televisi atau beberapa stasiun televisi yang apabila
dijumlahkan punya pangsa pasar lebih dari 39%.
Berbagai
peraturan ketat seperti yang diuraikan diatas merupakan implikasi dari
kebebasan yang sudah di dapatkan oleh media. Media harus mempunyai rasa
tanggung jawab dalam mengemban kebebasan itu dengan tetap melakukan
penyebarluasan informasi yang kredibel. Selain aturan, hal lain yang krusial
dan harus diperhatikan dalam aktivitas media adalah etika.
4. Multimedia Etika Bisnis
Pada awalnya multimedia hanya mencakup media yang menjadi
konsumsi indra penglihatan (gambar diam, teks, gambar gerak video, dan gambar
gerak rekaan/animasi), dan konsumsi indra pendengaran (suara). Dalam
perkembangannya multimedia mencakup juga kinetik (gerak) dan bau yang merupakan
konsupsi indra penciuman. Multimedia mulai memasukkan unsur kinetik sejak
diaplikasikan pada pertunjukan film 3 dimensi yang digabungkan dengan gerakan
pada kursi tempat duduk penonton. Kinetik dan film 3 dimensi
membangkitkan sense realistis.
Pengertian multimedia ialah penyampaian suatu
berita yang meyajikan dan menggabungkan teks, suara, gambar, animasi, dan video
sama dengan apa yang biasa kita sebut dengan media cetak, media elektronik, dan
media online.yang menggunakan alat bantu (tool) dan koneksi (link) sehingga
pengguna bisa mengetahui apa yang ditampilkan dalam multimedia tersebut (
biasanya multimedia sering digunakan dalam dunia hiburan).Multimedia
dimanfaatkan juga dalam dunia pendidikan dan bisnis. Di dunia pendidikan,
multimedia digunakan sebagai media pengajaran, baik dalam kelas maupun secara
sendiri-sendiri. Di dunia bisnis, multimedia digunakan sebagai media profil perusahaan,
profil produk, bahkan sebagai media kios informasi dan pelatihan dalam
sistem e-learning.
Elemen-elemen dari multimedia biasanya digabung menjadi
satu menggunakan Authoring Tools. Perangkat ini memiliki kemampuan untuk
mengedit teks dan gambar, juga dilengkapi dengan kemampuan berinteraksi dengan
Video Disc Player (VCD), Video Tape Player dan alat-alat lain yang berhubungan
dengan project. Suara atau video yang telah diedit akan dimasukkan ke dalam
Authoring System untuk dimainkan kembali. Jumlah bagian yang dimainkan ulang
dan dipresentasikan disebut Human Interface. Sedangkan perangkat keras dan
perangkat lunak yang menentukan apa yang akan terjadi dalam suatu project
disebut Multimedia Platform atau Environment.
Salah satu
cara pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia
berperan penting dalam menyebarkan informasi, karena multimedia is
the using of media variety to fulfill communications goals. Elemen dari
multimedia terdiri dari teks, graph, audio, video, and
animation. Bicara mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari
stasiun TV, koran, majalah, buku, radio, internet provider,
event organizer, advertising agency, dll. Multimedia memegang peranan
penting dalam penyebaran informasi produk salah satunya dapat terlihat dari
iklan-iklan yang menjual satu kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi
satu kebiasaan populer. Sebagai saluran komunikasi, media berperan
efektif sebagai pembentuk sirat konsumerisme.
Etika
berbisnis dalam multimedia didasarkan pada pertimbangan:
1.
Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya
termasuk corporate governance kebijakan keputusan, manajemen keuangan,
produk dan pemasaran serta kode etik.
2.
Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada
peranan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah lokal
dan nasional, dan kondisi
bagi pekerja.
3.
Hak dan
kepentingan stakeholder, yang ditujukan pada mereka yangmemiliki
andil dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para
eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.
Etika
dalam berbisnis tidak dapat diabaikan, sehingga pelaku bisnis khususnya multimedia,
dalam hal ini perlu merumuskan kode etik yang harus disepakati oleh stakeholder, termasuk
di dalamnya production house, stasiun TV, radio, penerbit buku,
media masa, internet provider, event organizer,
advertising agency, dll.
Hal lain
yang bisa dilakukan oleh pemerintah pusat dengan mencoba untuk memandu
pembentukan kultur melalui kurikulum pendidikan, perayaan
liburan nasional, dan mengendalikan dengan seksama media masa, organisasi
sosial dan tata ruang kota.
Media
masapun sangat berperan penting dalam hal ini, karena merekalah yang
menginformasikan kepada masyarakat, merekalah yang bisa membentuk opini
baik ataupun buruk dari masyarakat, hendaknya media menjadi sarana untuk
menghibur, sumber informasi dan edukasi bagi masyarakat.[3]
5. Etika Produksi
Etika
adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang
benar dan salah. Sedangkan produksi adalah suatu kegiatan menambah nilai guna
barang dengan menggunakan sumberdaya yang ada.
Jadi,
Etika Produksi adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang
menegaskan tentang benar dan salahnya hal hal yang dikukan dalam proses
produksi atau dalam proses penambahan nilai guna barang.
Tujuan Produksi antara lain :
1. Memperbanyak
jumlah barang dan jasa
2.
Menghasilkan barang dan jasa yang berkualitas tinggi
3.
Memenuhi kebutuhan sesuai dengan peradaban
4.
Mengganti barang-barang yang rusak atau habis
5.
Memenuhi pasar dalam negeri untuk perusahaan dan rumah tangga
6. Memenuhi
pasar internasional
7.Meningkatkan
kemakmuran
Pentingnya
Etika Produksi
Dalam
proses produksi, subuah produsen pada hakikatnya tentu akan selalu berusaha
untuk menekan biaya produksi dan berusaha untuk mendapatkan laba sebanyak
banyaknya. Dalam upaya produsen untuk memperoleh keuntungan, pasti mereka akan
melakukan banyak hal untuk memperolehnya. Termasuk mereka bisa melakukan hal
hal yang mengancam keselamataan konsumen. Padahal konsumen dan produsen
bekerjasama. Tanpa konsumen, produsen tidak akan berdaya. Seharunyalah produsen
memeberi perhatian dan menjaga konsumen sebagai tanda terima kasih telah
membeli barang atau menggunakan jasa yang mereka tawarkan. Namun banyak
produsen yang tidak menjalankan hal ini. Produsen lebih mementingkan laba.
Seperti banyaknya kasus kasus yang akhirnya mengancam keselamatan konsumen
karena dalam memproduksi, produsen tidak memperhatikan hal hal buruk yang
mungkin terjadi pada konsumen. Bahkan, konsumen ditipu, konsumen ditawarkan
hal-hal yang mereka butuhkan, tapi pada kenyataannya, mereka tidak mendapat apa
yang mereka butuhkan mereka tidak memperoleh sesuai dengan apa yang ditawarkan.[4]
6. Pemanfaatan SDM
Dalam
pengertian sehari-hari, Sumber Daya Manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai
bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu,
dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan
industri dan organisasi. Dalam pemanfaatan SDM, permasalahan yang masih
dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Kualitas SDM yang sebagian besar masih rendah
atau kurang siap memasuki dunia kerja atau dunia usaha.
2.
Terbatasnya jumlah lapangan kerja.
3.
Jumlah angka pengangguran yang cukup tinggi.
Dalam pemanfaatan sumber daya tersebut maka solusinya
adalah dengan melaksanakan program pelatihan bagi tenaga kerja sehingga tenaga
kerja memiliki keahlian yang sesuai dengan lapangan yang tersedia, pembukaan
investasi-investasi baru, melakukan program padat karya, serta memberikan
penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai lapangan pekerjaan. Keberhasilan
upaya tersebut di atas, pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan basis dan
ketahanan perekonomian rakyat yang kuat dalam menghadapi persaingan global baik
di dalam maupun di luar negeri dan pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya
kemandirian bangsa.
7. Etika Kerja
Etika kerja (bahasa Inggris: Work ethic), adalah sebuah nilai yang didasarkan pada kerja keras dan ketekunan. Kaum kapitalis percaya dengan kebutuhan terhadap kerja keras dan kemampuannya untuk
meningkatkan karakter moral. Dalam konteks perjuangan kelas, Marxis memandang kelemahan nilai budaya ini sebagai bentuk untuk menipu kaum buruh dalam rangka menciptakan lebih banyak
kemakmuran untuk kelas atas. Di Uni Soviet, rezim pemerintah mengggambarkan etos
kerja sebagai nilai budaya ideal untuk diperjuangkan.[5]
8. Hak-hak pekerja
Ada banyak
pertanyaan tentang hak dan kewajiban dalam bekerja, yang menjadi landasan guna
mengatur efisiensi sebuah pekerjaan sekaligus memanusiakan kaum pekerja, alias
buruh. Sejumlah hak dasar telah diatur ke dalam sejumlah perangkat hukum,
sehingga mustahil rasanya menyangkal bahwa buruh tidak punya hak untuk
memperbaiki hidupnya serta diperlakukan secara manusiawi. Pertanyaannya
sekarang, apa saja hak-hak seorang pekerja yang diperoleh selama dia bekerja
dengan orang lain.
Ada
delapan hak dasar yang bisa dinikmati seorang buruh ketika dia bekerja di
wilayah Indonesia. Ke delapan hak dasar pekerja itu dirancang untuk melindungi
buruh dari eksploitasi sepihak yang dilakukan pemilik modal. Ini mencakup
beberapa item, antara lain:
1) Sesuai
dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2000 dan UU 12/2003, setiap pekerja berhak
untuk mengembangkan potensi kerja, memperoleh kesempatan untuk mengembangkan
minat, bakat dan kemampuannya. Di dalam poin tersebut juga tercantum hak bagi
seorang buruh untuk memperoleh perlindungan atas kesusilaan dan moral,
kesehatan dan keselamatan kerja, serta perlakukan yang sesuai dengan martabat
dan harkat manusia, serta nilai-nilai agama.
2) Dalam
Peraturan Menteri nomor 4/1993, Peraturan Menteri No 1/1998, Keputusan Presiden
nomor 22/1993, Peraturan Pemerintah nomor 14/1993, Undang-Undang nomor 1/1970,
UU 3/1992, serta UU 13/2003, disebutkan bahwa pekerja memiliki hak dasar atas
jaminan sosial dan kesehatan serta keselamatan kerja. Jaminan sosial tenaga
kerja menyebut bahwa seorang pekerja berhak memperoleh jaminan pemeliharaan
kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kematian, serta jaminan kecelakaan kerja.
Di titik ini, buruh berhak meminta pengusaha untuk menyediakan semua
syarat-syarat kesehatan serta keselamatan kerja, sekaligus menyatakan keberatan
bila sebuah perusahaan tidak menyediakan perlindungan sebagaimana digariskan
lewat Undang-Undang dan produk hukum lain.
3) Di
dalam Peraturan Menteri nomor 1/1999, PP 8/1981, serta UU 13/2003, disebutkan
bahwa para pekerja mendapatkan hak untuk memperoleh upah yang layak. Pemilik
modal wajib membayar upah dengan mekanisme tertentu bila seorang pekerja absen
dalam bekerja karena alasan menikahkah anak, mengkhitankan anak, menikah,
membabtiskan anak, menemani istri melahirkan, atau mengurus sanak keluarga yang
meninggal. Selain itu, pemilik modal juga wajib menetapkan upah minimum untuk
pekerja yang sudah bekerja dalam waktu kurang dari setahun, dan wajib meninjau
besaran upah ketika pekerja sudah bekerja lebih dari setahun. Tidak boleh ada
diskriminasi antara buruh perempuan dan buruh laki-laki.
4)
Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 juga menyebutkan bahwa pekerja memiliki hak
dasar untuk libur, cuti, istirahat, serta mendapatkan pembatasan waktu kerja.
Bila seorang pekerja bekerja melebihi waktu yang telah ditetapkan, maka pemilik
modal wajib mengganti keringatnya dengan membayar upah lembur. Lebih jauh lagi,
seorang pekerja juga mendapatkan hak untuk menjalankan ibadah menurut tata cara
tertentu yang disyaratkan agamanya.
5)
Undang-Undang nomor 21 tahun 2000 serta UU 13/2003 juga mengatur hak dasar
pekerja untuk membuat serikat pekerja. Yang terakhir disebut ini berfungsi
sebagai saluran aspirasi pekerja yang memiliki kekuatan untuk membuat
perjanjian kerja bersama dengan pemilik modal. Adapun perjanjian yang dibuat
harus mencakup hak dan kewajiban buruh/pekerja maupun serikatnya, kewajiban dan
hak pengusaha, jangka waktu berlakunya perjanjian, serta tanda tangan para
pihak yang membuat perjanjian.
6)
Keputusan Menteri nomor 232/2003 dan UU 13/2003 juga menyebut hak dasar buruh
untuk melakukan mogok kerja. Mogok kerja dilakukan secara sah apabila para
pekerja memberitahukan ihwal tersebut sekurangnya tujuh hari sebelum mogok
berlangsung. Selama mogok kerja berlangsung, pengusaha memperoleh hak untuk melarang
para buruh yang mogok untuk berada di lokasi produksi atau di sekitar
perusahaan. Pemilik modal tidak boleh melarang buruh untuk mogok kerja dan
tidak boleh mengganti buruh yang mogok dengan pekerja lain, maupun memberikan
sanksi kepada buruh yang melakukan mogok kerja.
7) Sesuai
dengan Keputusan Menteri 224/2003 dan UU 13/2003, pekerja perempuan mendapatkan
hak dasar khusus, yakni dilarang dipekerjakan antara jam 23:00 sampai 07:00.
Ini berlaku untuk buruh perempuan yang berusia kurang dari 18 tahun. Selain
itu, pengusaha juga dilarang untuk mempekerjakan buruh hamil, yang menurut
keterangan dokter bisa sakit apabila bekerja di antara pukul 23:00 sampai
07:00. Pengusaha juga wajib memberikan makan dan minuman bergizi, menjaga
kesusilaan, menyediakan angkutan antar jemput bagi perempuan yang bekerja pada
jam 23:00 sampai 05:00, serta memberikan waktu istirahat selama satu setengah
bulan sebelum dan sesudah melahirkan.
8) Para
pekerja juga berhak mendapatkan perlindungan atas PHK. Bila ternyata tidak bisa
dihindari, maka perundingan wajib dilakukan antara kedua belah pihak atau di
antara pengusaha dengan buruh (jika memungkinkan, buruh yang terlibat juga
menjadi anggota serikat buruh).[6]
9. Hubungan saling menguntungkan
Prinsip
Saling Menguntungkan (Mutual Benefit Principal), Prinsip ini menuntut agar
bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Jadi,
kalau prinsip keadilan menuntut agar tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak
dan kepentingannya, prinsip saling menguntungkan secara positif menuntut hal
yang sama, yaitu agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama
lain.
10. Persepakatan penggunaan dana
Pengelola perusahaan mau memberikan
informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat
mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus
benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau
ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar